JAKARTA, vozpublica.id - Terpidana kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso, dipulangkan ke negara asalnya pada Rabu (18/12/2024) dini hari nanti. Mary Jane telah dibebaskan dari Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur, sebelum proses kepulangannya.
Dalam pantauan yang dilakukan, Mary Jane terlihat mengenakan pakaian hitam dan mengaku dalam keadaan sehat. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat Indonesia.
"Saya sehat. Terima kasih banyak, terima kasih Indonesia, aku cinta Indonesia," kata Mary Jane.
Setelah itu, Mary Jane berangkat menuju Bandara Soekarno-Hatta menggunakan mobil Hiace. Sebelumnya, Indonesia dan Filipina telah menandatangani perjanjian untuk memulangkan Mary Jane, di mana hukuman matinya akan dikonversi menjadi penjara seumur hidup setelah kembali ke Filipina.
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa pemerintah Filipina telah memberikan pemberitahuan bahwa status hukum Mary Jane akan diubah dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.