Mary Jane Dilarang Masuk Indonesia Lagi

vozpublica TV
Mary Jane Veloso tidak boleh masuk Indonesia lagi (vozpublica TV)

JAKARTA, vozpublica.id - Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Veloso menjalani pemindahan tahanan atau transfer of prisoners ke negara asal. Usai dideportasi, Mary Jane masuk daftar cekal atau tidak boleh memasuki wilayah Indonesia lagi. 

"Setelah pemindahan Mary Jane ke Filipina, dia akan dimasukkan pada daftar tangkal untuk masuk ke wilayah Indonesia, sesuai hukum yang berlaku," kata Deputi Imigrasi Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, Selasa.

Pemerintah resmi memulangkan Mary Jane ke Filipina, Rabu (18/12/2024) dini hari. Dia sudah menjalani masa hukuman 15 tahun di Indonesia, tepatnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Yogyakarta.

Surya menegaskan Mary Jane tetap berstatus terpidana meski dipulangkan ke Filipina. Mary tetap melanjutkan hukuman akibat perbuatannya sesuai hukum dan prosedur yang berlaku di Filipina. 

"Pemindahan Mary Jane ke Filipina statusnya masih terpidana," kata Surya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
3 jam lalu

Gempa Dahsyat M6,9 Guncang Calape Filipina

Megapolitan
12 jam lalu

Efek Jera, 29 Terdakwa Kasus Narkoba di Jakarta Dituntut Hukuman Mati

Megapolitan
5 hari lalu

Warkop dan Toko Kosmetik di Jaksel Jual Obat Keras Tanpa Izin, 2 Orang Ditangkap!

Internasional
8 hari lalu

Mantan Presiden Filipina Duterte Didakwa 3 Tuduhan Kejahatan terhadap Kemanusiaan di ICC

Internasional
9 hari lalu

Demo Rusuh Filipina, Polisi Tangkap 216 Orang termasuk 88 Anak di Bawah Umur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal