JAKARTA, vozpublica.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan timah Rp300 triliun. Dengan begitu, Harvey tetap divonis 20 tahun penjara.
Vonis tersebut diputus hakim agung Dwiarso Budi Santiarto, bersama anggotanya Arizon Mega Jaya, dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Rabu 25 Juni lalu. Perkara saat ini sedang dalam proses pengarsipan berkas perkara.
Dalam perkara ini, Harvey Moeis dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022, yang menjerat Harvey Moeis.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/2/2025), hukuman Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun.
Diketahui, dalam pengadilan tingkat pertama, Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.