MA Tolak Kasasi Harvey Moeis, Tetap Dipenjara 20 Tahun

iNews
MA menolak kasasi yang diajukan pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan timah Rp300 triliun. (Foto: vozpublica)

JAKARTA, vozpublica.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan timah Rp300 triliun. Dengan begitu, Harvey tetap divonis 20 tahun penjara.

Vonis tersebut diputus hakim agung Dwiarso Budi Santiarto, bersama anggotanya Arizon Mega Jaya, dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Rabu 25 Juni lalu. Perkara saat ini sedang dalam proses pengarsipan berkas perkara.

Dalam perkara ini, Harvey Moeis dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022, yang menjerat Harvey Moeis. 

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/2/2025), hukuman Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun.

Diketahui, dalam pengadilan tingkat pertama, Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA! Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Seleb
8 bulan lalu

Viral Video Lama Sandra Dewi Bilang Harvey Moeis Menikahinya dalam Kondisi Sulit, Netizen Heboh!

Nasional
2 hari lalu

Kejagung Sita 42.000 Ton Mineral Milik Terpidana Korupsi Timah Senilai Rp216 Miliar

Internasional
9 hari lalu

Eks Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Divonis 5 Tahun Penjara usai Terima Dana dari Gaddafi

Nasional
10 hari lalu

Mahkamah Agung Anulir Vonis Lepas 3 Korporasi Kasus Minyak Goreng!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal