Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA! Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

JAKARTA, vozpublica.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Harvey Moeis terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Harvey sebelumnya divonis 20 tahun penjara di tingkat banding.
"Amar putusan: tolak," tulis laman Kepaniteraan MA yang dilihat Selasa (1/7/2025).
Harvey Moeis pun tetap divonis pidana penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan badan.
Selain itu, suami aktris Sandra Dewi itu juga dihukum membayar uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Perkara nomor 5009 K/PID.SUS/2025 itu diketok pada Rabu, 25 Juni 2025 lalu dengan susunan majelis, ketua Dwiarso Budi Santiarto, hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo serta panitera pengganti Mario Parakas.