JAKARTA, vozpublica.id - Pembangunan tanggul beton sepanjang 2-3 kilometer di perairan Cilincing, Jakarta Utara, memicu polemik antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Tanggul yang dikeluhkan nelayan karena menghalangi jalur perlintasan ini diklaim bukan proyek milik Pemprov DKI.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik dan Sosial, Chico Hakim, menyatakan bahwa pembangunan tanggul tersebut merupakan kewenangan penuh dari KKP. Ia menyebut perizinan terkait proyek itu berada di bawah kewenangan kementerian pusat, terutama karena lokasinya berada di area yang dikelola oleh Pelabuhan Marunda.
"Iya (pembangunan beton di pesisir Cilincing) itu adalah kewenangan dari KKP gitu. Perizinan terkait itu menjadi kewenangan KKP," kata Chico.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Ciko Tricanescoro. Ia menegaskan bahwa tanggul tersebut bukanlah bagian dari proyek tanggul raksasa National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) yang dikerjakan bersama pemerintah pusat.