JAKARTA, vozpublica.id - Dua advokat yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri alias Ary Bakri menjadi tersangka kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO). Keduanya menjadi perantara pemberian suap kepada para hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Suap bertujuan agar tiga korporasi ekspor minyak goreng yakni Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group divonis lepas dalam perkara ekspor CPO.
Berdasarkan hasil penelusuran, Marcella dan Ariyanto merupakan pasangan kekasih. Keduanya sempat menangani klien kasus-kasus besar.
Gaya hidup yang diperlihatkan keduanya di luar pengadilan juga menjadi topik yang cukup ramai diperbincangkan publik. Keduanya kerap pamer kekayaan di media sosial.