Tok! Netflix dan Spotify Kena PPN 12 Persen Mulai Tahun Depan

Anggie Ariesta
Ilustrasi Netflix dan Spotify akan kena PPN 12 persen mulai tahun depan. (Foto: dok Freepik)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat.

"Konsumsi rumah tangga tetap menjadi penopang utama ekonomi Indonesia. Untuk itu, pemerintah memberikan berbagai stimulus, termasuk diskon tarif listrik 50 persen selama dua bulan untuk pelanggan dengan daya di bawah 2.200 VA," ucap Airlangga.

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menjelaskan, kebijakan ini akan didukung oleh APBN untuk memastikan stabilitas ekonomi tetap terjaga.

"Meski terdapat ketidakpastian global, kami akan terus mendukung ekonomi domestik dengan kebijakan yang tepat," ujar Sri Mulyani.

Sebagai bagian dari kebijakan stimulan, pemerintah juga memperpanjang fasilitas PPh final 0,5 persen bagi UMKM. Serta, memberikan bantuan pangan kepada 16 juta rumah tangga kurang mampu.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

84 Penunggak Pajak Bayar Rp5,1 Triliun, Purbaya: Sisanya Kami Kejar Terus

Nasional
6 hari lalu

Purbaya Tunda Pungut Pajak Pedagang Online: Kita Nggak Ganggu Dulu

Bisnis
6 hari lalu

RI Kantongi Rp41,09 Triliun dari Pajak Kripto hingga Pinjol per Agustus 2025

Music
9 hari lalu

Selamat! Lagu Senja Sudut Kota Samuel Cipta Jadi Lagu Viral di Indonesia versi Spotify

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal