Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daniel Ek Lepas Jabatan CEO Spotify, Siapa Penggantinya?
Advertisement . Scroll to see content

Tok! Netflix dan Spotify Kena PPN 12 Persen Mulai Tahun Depan

Senin, 16 Desember 2024 - 13:55:00 WIB
Tok! Netflix dan Spotify Kena PPN 12 Persen Mulai Tahun Depan
Ilustrasi Netflix dan Spotify akan kena PPN 12 persen mulai tahun depan. (Foto: dok Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025 untuk berbagai barang dan jasa. Salah satu yang termasuk adalah Netflix dan Spotify.

Menurut Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo layanan, seperti Netflix dan Spotify termasuk dalam kategori yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen mulai tahun depan. 

“Ya, Netflix dan Spotify akan dikenakan PPN 12 persen," ujar Suryo saat ditemui usai Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, Senin (16/12/2024). 

Namun, beberapa barang dan jasa tetap akan dibebaskan dari PPN, termasuk kebutuhan pokok seperti beras, daging, dan ikan.

Untuk barang-barang seperti minyak goreng dan tepung terigu, pemerintah memberikan tarif PPN yang lebih rendah, yakni 1 persen yang ditanggung oleh pemerintah.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut