PLN Pastikan Tarif Dasar Listrik Tak Naik hingga Maret 2021

Suparjo Ramalan
PT PLN (Persero) memastikan tarif dasar listrik (TDL) tidak naik hingga tiga bulan mendatang. (Foto: Ant)

Agung menyebut, penyesuaian TDL sebenarnya bisa dilakukan jika mengacu realisasi indikator makro ekonomi tiga bulanan. Dia mencatat terdapat kenaikan mulai dari inflasi hingga harga minyak mentah.

"Meskipun terjadi kenaikan pada 4 parameter ekonomi makro, tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Oktober - Desember 2020 atau tarif tetap," kata Agung.

Berikut daftar TDL Januari-Maret 2021:

1. Pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sd 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sd 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sd 200 kVA, dan penerangan jalan umum tarifnya tetap Rp1.444,70 per kWh. 

2. Pelanggan rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) tarifnya tetap Rp1.352 per kWh.

3. Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, dan layanan khusus tarif tetap rata-rata Rp1.114,74 per kWh. 

4. Pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya lebih dari 30.000 kVA ke atas tarifnya tetap Rp996,74/kWh.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Bisnis
3 hari lalu

Link Rekrutmen PLN 2025: Daftar Sekarang, Kuota Terbatas!

Nasional
3 hari lalu

Menkeu Purbaya Bantah Ada Tunggakan Subsidi BUMN 2024, Ini Penjelasannya

Nasional
9 hari lalu

Hore! Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik hingga Akhir Tahun Ini

Keuangan
17 hari lalu

Tarif Listrik September 2025: Kabar Baik untuk Rumah Tangga, Simak Rinciannya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal