JAKARTA, vozpublica.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) mengadakan kegiatan edukasi pajak UMKM dan aktivasi akun Coretax untuk anggota Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin) Jakbar. Sebanyak 52 peserta dari Gerkatin Jakbar ikut ambil bagian dalam kegiatan tersebut.
“Edukasi perpajakan merupakan hak bagi semua warga negara, tak terkecuali teman tuli. Hal ini untuk memastikan edukasi perpajakan dapat diakses oleh siapa pun, secara setara, tanpa hambatan komunikasi,” ujar Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jakbar Agus Suyanto dalam keterangannya, Selasa (5/8/2025)
Ketua Gerkatin Jakbar Catherine Jahja mengapresiasi Kanwil DJP Jakbar karena telah mengundang pihaknya untuk belajar mengenai perpajakan.
“Kami senang sekali selalu diundang (ke Kanwil DJP Jakbar) setiap tahun, agar bisa setara antara kelompok tuli dan nondisabilitas. Karena sebenarnya kami, dari kelompok tuli terutama, sering kali mengalami hambatan ketidakpahaman terkait perpajakan ini,” ujarnya.
Kepala Kanwil DJP Jakbar yang diwakili oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakbar Herry Setyawan menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak atas kontribusi yang telah diberikan selama ini. Penerimaan pajak Kanwil DJP Jakbar sampai dengan Juli 2025 telah mencapai 41,5 triliun atau sebesar 52,83% dari target yang harus dicapai.
Beliau menutup sambutannya dengan menyebutkan manfaat Coretax dalam mempermudah administrasi perpajakan wajib pajak.