MEDAN, vozpublica.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I menyita sebanyak 25 aset milik para penunggak pajak dengan total nilai mencapai Rp 2,3 miliar. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka Pekan Sita Serentak yang digelar di 9 wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama sejak 14 hingga 18 Juli 2025.
Penyitaan pertama dimulai Senin (14/7/2025), ditandai dengan penyitaan satu unit mobil truk milik perusahaan ekspedisi di Medan oleh Juru Sita dari KPP Pratama Medan Belawan. Aksi ini turut disaksikan Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra, beserta jajaran pejabat sebagai simbol dimulainya pelaksanaan sita serentak tahun ini.
“Langkah ini bukan sekadar penagihan, tetapi juga bagian dari penegakan hukum yang adil serta dorongan bagi wajib pajak untuk patuh dan menyadari pentingnya kontribusi pajak,” ujar Arridel, Rabu (16/7/2025).
Seluruh aset yang disita telah diverifikasi secara sah dan merupakan milik wajib pajak yang telah melalui proses penagihan aktif sesuai ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Arridel menegaskan, kegiatan Pekan Sita Serentak adalah bagian dari strategi nasional DJP untuk menjamin penerimaan negara dan menciptakan efek jera (deterrent effect) terhadap wajib pajak yang lalai.