Ini Penjelasan DJP soal Transaksi Uang Elektronik hingga QRIS Kena PPN 12 Persen

Aditya Pratama
Pengenaan PPN terhadap transaksi uang elektronik, dompet digital, maupun QRIS bukan objek pajak baru. (Foto: Yudistiro Pranoto)

JAKARTA, vozpublica.id - Ramai di media sosial mengenai transaksi uang elektronik dan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Dwi menyebut bahwa pengenaan PPN pada transaksi tersebut bukan objek pajak baru. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, transaksi uang elektronik dan dompet digital selama ini telah dikenakan PPN sesuai ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. 

"Namun, yang menjadi dasar pengenaan pajaknya bukan nilai pengisian uang (top up), saldo (balance), atau nilai transaksi jual beli melainkan atas jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital tersebut," kata Dwi dalam keterangan tertulis dikutip, Senin (23/12/2024).

Dia mencontohkan, seseorang top up atau isi ulang uang elektronik sebesar Rp1.000.000 dengan biaya top up misalnya Rp1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut:
11 persen x Rp1.500 = Rp165.

Dengan kenaikan PPN 12 persen, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut:
12 persen x Rp1.500 = Rp180.

"Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1 persen hanya Rp15," ucapnya.

Selain itu, Dwi mencontohkan pengenaan PPN untuk pengisian e-wallet atau dompet digital senilai Rp500.000. Misalkan biaya pengisian dompet digital sebesar Rp1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut:
11 persen x Rp1.500 = Rp165.

Dengan kenaikan PPN 12 persen, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut: 
12 persen x Rp1.500 = Rp180.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Belanja
5 hari lalu

Promo SPayLater Bayar QRIS bersama Lyodra: Cicilan 0 Persen!

Nasional
5 hari lalu

Hore! PPN DTP Pembelian Rumah Diperpanjang hingga 2026, Ini Syaratnya

Nasional
11 hari lalu

Momen Menkeu Purbaya Ngetes Petugas Kring Pajak, Tanya soal Coretax

Bisnis
15 hari lalu

Dear Pak Purbaya, Potongan PPn Lebih Berdampak daripada Guyuran Rp200 Triliun ke Bank

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal