UU Jaminan Fidusia Beri Kekhususan bagi Jaminan Kebendaan

Ranto Rajagukguk
Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dalam pasal 15 ayat 2 dan 3 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Shutterstock)

JAKARTA, vozpublica.id – Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dalam pasal 15 ayat 2 dan 3 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut merupakan pasal yang membuat jaminan berupa kebendaan dalam hal ini jaminan fidusia memiliki kekhususan dibandingkan jaminan lainnya untuk mengikat kreditur dan debitur.

Ahli Hukum Perdata dari Universitas Indonesia Akhmad Budi Cahyono mengatakan jaminan fidusia sendiri merupakan sebuah jaminan khusus kebendaan yang mengikat antara kreditur dan debitur sejak jaman Belanda. Jaminan fidusia merupakan jaminan khusus kebendaan yang memberikan penerima jaminan dalam hal ini kreditur lebih diutamakan (preferent). Hak khusus yang diterima kreditur jaminan fidusia dibandingkan dengan kreditur lainnya sudah diatur dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata.

“Salah satu karakteristik sebuah jaminan khusus kebendaan yakni mudah dalam pelaksanaan eksekusinya. Hal ini didasarkan pertimbangan bahwa dalam jaminan khusus kebendaan, debitur telah mengikatkan diri dengan kreditur untuk memberikan jaminan secara khusus kepada kreditur berupa benda yang dimiliki debitur guna menjamin kewajiban debitur sesuai dengan perjanjian pokoknya jika debitur wanprestasi,” kata Akhmad, saat memberikan keterangannya sebagai saksi ahli di MK, Senin (13/5/2019).

Dia menjelaskan kemudahan eksekusi tersebut penting guna menarik kreditur untuk memberikan dananya dalam bentuk pinjaman agar memberikan keyakinan dan kepastian hukum bagi kreditur bahwa debitur akan memenuhi kewajibannya. Tanpa adanya kemudahan ini, kreditur tentunya enggan untuk memberikan dananya dalam bentuk pinjaman kepada debitur.

Selain itu, objek jaminan fidusia umumnya adalah benda bergerak yang nilainya tidak terlalu tinggi dibandingkan dengan benda tetap. Nilai yang tidak terlalu tinggi tersebut jangan sampai kreditur dirugikan disebabkan biaya untuk melakukan eksekusi saat debitur wanprestasi jauh lebih tinggi dibandingkan dengan nilai bendanya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Respons BP Tapera soal Putusan MK Tak Wajibkan Pekerja Swasta Jadi Peserta 

Niaga
15 hari lalu

Pasar Mobil Lesu, Perusahaan Pembiayaan Gandeng Produsen Otomotif Dongkrak Penjualan

Makro
17 hari lalu

Duh! Kredit Nganggur di Bank Tembus Rp2.372 Triliun, Ada Apa?

Bisnis
1 bulan lalu

Mengenal Patriot Bond, Obligasi Milik Danantara Incar Dana Segar Rp50 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal