JAKARTA, vozpublica.id - Tarif listrik September 2025 di Indonesia tetap stabil tanpa adanya kenaikan. Keputusan ini diumumkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 16 September 2025, berlaku untuk periode 15–21 September 2025. Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik guna menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Berikut adalah rincian tarif listrik yang berlaku untuk periode 15–21 September 2025:
1. Golongan Rumah Tangga:
2. Golongan Bisnis:
3. Golongan Industri:
4. Golongan Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum:
5. Golongan Pelayanan Sosial:
Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik pada triwulan III 2025 didasarkan pada pertimbangan ekonomi makro, seperti inflasi, kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), dan Harga Batu Bara Acuan (HBA). Meskipun parameter-parameter tersebut menunjukkan potensi kenaikan tarif, pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif guna menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.