JAKARTA, vozpublica.id - Bank Indonesia kembali memangkas syarat besaran uang muka (down payment/DP) untuk kredit properti rata-rata sebesar 5 persen melalui relaksasi ketentuan rasio nilai pinjaman terhadap aset (loan to value/LTV) yang akan berlaku efektif per 2 Desember 2019.
Melalui pelonggaran LTV ini, mulai 2 Desember 2019, syarat rasio uang muka untuk rumah tapak dengan tipe di atas 70 meter persegi sebesar 15 persen dari harga nilai rumah tersebut, dibanding sebelumnya yang sebesar 20 persen.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, pelonggaran uang muka kredit properti tersebut untuk menaikkan permintaan kredit dari masyarakat terhadap perbankan.
Sejak awal tahun, BI selalu menembakkan stimulus terhadap sisi pasokan kredit perbankan dengan melonggarkan likuiditas. Kini, BI membidik sisi permintaan dengan menurunkan besaran uang muka kredit dan pembiayaan yang harus dibayar nasabah.
"Ini akan mendorong kredit baik melalui suplai maupun sisi permintaan, karena jika LTV diperlonggar maka uang muka akan turun. Untuk properti umum uang muka bisa turun hingga lima persen, sedangkan untuk properti yang memenuhi kriteria berwawasan lingkungan bisa menurun hingga 10 persen," ujar Perry di Jakarta, Kamis (19/9/2019).