JAKARTA, vozpublica.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan update terkait penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Value Added Tax (VAT) 12 persen terhadap jasa transaksi perdagangan efek. Mekanisme ini tercantum dalam Surat Edaran No: S-00001/BEI.KEU/01-2025, yang terbit pada 1 Januari 2025.
Surat edaran itu memuat tambahan informasi atas surat edaran bursa sebelumnya perihal Penyesuaian Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2025. Dalam surat terbaru, BEI mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang berlaku pada 31 Desember 2024.
Aturan ini menegaskan dua hal, yakni mekanisme penghitungan tarif PPN 12 persen dan adanya Nilai Lain sebagai dasar pengenaan pajak (DPP). Nilai Lain dalam PMK 131/2024 adalah 11/12 (sebelas per dua belas).
“Tarif PPN untuk tahun 2025 dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain,” bunyi surat edaran tersebut, dilihat Rabu (1/1/2025).
Maka sejatinya PPN yang berlaku tetap 12 persen, meskipun nilai lain membuat teknis penghitungan pungutan menjadi 11 persen. Dengan demikian, ketentuan ini yang menjadi dasar pada perdagangan perdana besok, 2 Januari 2025.