BEI Sesuaikan Tarif PPN 12 Persen untuk Transaksi Saham, Ini Mekanismenya

Dinar Fitra Maghiszha
Ilustrasi transaksi saham. (Foto: MPI)

“Jadi finalnya sama dengan PPN 11 persen,” kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa (AB) BEI, Irvan Susandy.

Sebagai catatan, saham bukan merupakan objek pajak. Namun, anggota bursa (AB) atau sekuritas (perusahaan perantara perdagangan efek) merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang wajib memungut jasa transaksi efek sebagai jasa kena pajak (JKP).

Sehingga dasar pengenaan PPN adalah terhadap fee atau komisi transaksi efek. Ini merupakan salah satu komponen biaya atas penjualan efek.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Prabowo Perintahkan TNI Ikuti Perkembangan Teknologi: AI Jangan Ketinggalan

Nasional
1 jam lalu

Kembali ke Istana, Prabowo Sapa Warga hingga Cium Kening Anak-anak

Nasional
3 jam lalu

Prabowo Berterima Kasih ke Para Istri Prajurit TNI, Puji Setia Dukung Suami

Nasional
3 jam lalu

Prabowo Singgung Kekuatan Asing: Masih Banyak Kekayaan Kita Dicuri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal