"Menurutnya yang dibutuhkan adalah adanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang saat ini rancangannya sudah masuk dalam program prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021," ujarnya.
Untuk mengantisipasi penyalahgunaan data pribadi, dia mengatakan, untuk tidak memberikan informasi pribadi kepada sembarang pihak, gunakan waktu lebih dan berfikir matang, waspada tautan atau lampiran yang mencurigakan, lindungi gawai dan komputer dengan perangkat lunak yang asli dan aktifkan antivirus yang selalu update.
“Jangan gunakan kata sandi yang gampang ditebak, ganti password secara periodik, jangan gunakan yang gampang ditebak seperti tanggal lahir,” ujarnya.
Selain itu, untuk selalu melakukan backup data penting secara rutin dan melaporkan kepada pihak berwenang apabila terjadi kejahatan siber.