Skema Power Wheeling di RUU EBET Dinilai Bakal Bebani APBN

Puti Aini Yasmin
ilustrasi pembahasan skema power wheeling di RUU EBET. (Foto: Ilustrasi/Pixabay)

JAKARTA, vozpublica.id -  Pemerintah melalui Komisi VII DPR RI dan Kementerian ESDM saat ini membahas Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET). Pembahasan ini sempat mandek karena adanya skema power wheeling (sewa jaringan).

Skema tersebut pada awal 2023 sudah dibatalkan oleh MK. Namun, muncul kembali masuk dalam RUU EBET sehingga dibahas kembali dan sudah dalam tahap perumusan dan sinkronisasi.

Merespons hal tersebut, Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi menjelaskan bahwa masuknya skema power wheeling dalam RUU EBET merupakan pelanggaran konstitusi. Hal itu pun harus dihapus karena bisa mengurangi pendapatan negara, dan menggerus APBN.

“Mengizinkan Independent Power Plant (IPP) menjual listrik secara langsung kepada konsumen merupakan bentuk liberalisasi kelistrikan yang bertentangan dengan konstitusi. Karena cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara,” ucap dia dikutip Minggu (8/9/2024).

Menurutnya, power wheeling justru akan menggerus pendapatan negara. Sebab, 90 persen penjualan listrik berasal dari pelanggan industri.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
45 menit lalu

DPR Temukan Karyawan Dapur MBG Diisi Keluarga: Anak, Istri sampai Besan Jumlahnya 47 Orang

Nasional
12 jam lalu

DPR Minta Pemerintah Gratiskan Biaya Perpanjangan SIM Sopir Kendaraan Berat

Nasional
13 jam lalu

Fraksi Golkar di DPR Dorong Revisi UU Sisdiknas, Ini Alasannya

Bisnis
15 jam lalu

Vivo Fix Beli BBM dari Pertamina, Totalnya 40.000 Barel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal