Adapun dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi saat Indonesia mengalami surplus gula. Namun, Kementerian Perdagangan pada saat itu justru mengimpor gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.
Mekanisme impor gula kristal putih seharusnya melalui BUMN. Namun, Tom Lembong pada saat itu mengizinkan PT AP untuk mengimpor bahan pokok tersebut.
Sementara itu, Charles berperan memerintahkan bawahannya menggelar pertemuan dengan perusahaan swasta di bidang gula guna mengolah gula seberat 105.000 ton impor. PPI seolah-olah berperan membeli gula tersebut dan dijual ke masyarakat.
Dari aksi ini, PPI mendapatkan fee dari perusahaan pengimpor gula dan mengelola gula tersebut. Kerugian negara diprediksi mencapai sekitar Rp400 miliar.
Demikian informasi profil Charles Sitorus.