PLTU Jawa 4 Gunakan Teknologi Canggih untuk Tekan Emisi Karbon

Aditya Pratama
PLTU Tanjung Jati B Unit 5 dan 6 atau dikenal dengan nama PLTU Jawa 4 menggunakan teknologi pembakaran Ultra-Supercritical (USC). (Foto: Aditya Pratama)

Dengan teknologi USC, emisi CO2 total dan spesifik (ton CO2/tahun dan ton CO2/kWh) dapat berkurang secara substansial. Pemanfaatan teknologi ini menunjukkan komitmen perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan yang lebih baik dan pengurangan emisi gas rumah kaca.

Bhumi Jati Power adalah perusahaan Independent Power Producer (IPP) yang didirikan oleh tiga perusahaan sponsor, di antaranya Sumitomo Corporation, The Kansai Electric Power Co, Inc, dan PT United Tractors Tbk melalui anak usahanya PT Unitra Persada Energia (UPE). PLTU Unit 5 & 6 berlokasi di Kompleks PLTU Tanjung Jati B, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Dalam menjalankan praktik bisnisnya, BJP berpedoman pada visi Perusahaan untuk "Menjadi perusahaan listrik terkemuka dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan sosial di Indonesia dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan dan praktik utilitas terbaik". BJP berkomitmen untuk mengoperasikan pembangkit listrik yang stabil, efisien, dan ramah lingkungan.

Pada 21 Desember 2015, BJP dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN menandatangani perjanjian jual beli listrik jangka panjang (Power Purchase Agreement/PPA). Sesuai dengan ketentuan dalam PPA, pembangunan dan pengoperasian PLTU Tanjung Jati B Unit 5 & 6 akan mengikuti skema Build, Own, Operate, and Transfer (BOOT). 

Ini berarti BJP akan membangun, memiliki, dan mengoperasikan PLTU Tanjung Jati B Unit 5 & 6, serta listrik yang dihasilkan pada tahap operasi komersial akan dijual kepada PLN selama 25 tahun.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Bisnis
1 bulan lalu

Danantara bakal Investasi di Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah, Ini Syaratnya 

Nasional
1 bulan lalu

PLN bakal Diwajibkan Beli Listrik dari Pembangkit Tenaga Sampah

Nasional
3 bulan lalu

Ini Peran 3 Tersangka Tambang Batu Bara Ilegal di IKN Rugikan Negara Rp5,7 Triliun

Nasional
3 bulan lalu

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Tambang Batubara Ilegal di IKN, Negara Rugi Rp5,7 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal