JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut bahwa rencana penerapan bea masuk atau tarif impor belum tentu akan diterapkan sebesar 200 persen. Menurutnya, perlu diadakan peninjauan besaran produk impor yang masuk dan merusak industri dalam negeri selama tiga tahun terakhir.
Zulhas menyebut, besaran jumlah produk impor akan ditinjau oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Sedangkan, untuk produk impor yang ditenggarai masuk dengan metode dumping, akan ditinjau terlebih dahulu oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI).
"Bukan (200 persen), tergantung nanti lihat seberapa beratnya produk impor itu ditinjau hasil KADI dan KPPI. 200 (persen) bisa, 100 (persen) bisa, 50 (persen) bisa, 150 (persen) bisa," ujar Zulhas dalam jumpa pers di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Dia menambahkan, besaran lonjakan produk impor tersebut dilihat berdasarkan dampak terganggunya produk tersebut terhadap industri dalam negeri.
"Jadi dilihat berdasarkan lonjakannya, yang mempengaruhi industri dalam negeri. Biasanya kita impor 10 produk, tiba-tiba menjadi 100 ya bubar disini, semuanya tutup (industrinya)," ucapnya.