JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan penyelidikan atas dugaan monopoli yang dilakukan oleh Google dan anak usahanya di Indonesia. KPPU menduga Google telah melakukan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi secara digital di Indonesia.
Direktur Ekonomi, Kedeputian bidang Kajian dan Advokasi KPPU Mulyawan Ranamanggala mengatakan, Google mewajibkan penggunaan Google Pay Billing (GPB) di berbagai aplikasi tertentu. Atas penggunaan GBP tersebut, Google mengenakan tarif layanan/fee kepada aplikasi sebesar 15-30 persen dari pembelian.
GBP merupakan metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store.
"Bagi pengembang atau developer aplikasi, Google Play Store sulit disubstitusi karena mayoritas pengguna akhir atau konsumen di Indonesia mengunduh aplikasinya menggunakan Google Play Store," ujar Mulyawan dalam keterangan tertulis, Kamis (15/9/2022).
Mulyawan menambahkan, KPPU juga menemukan bahwa Google memberlakukan kebijakan untuk mewajibkan penggunaan GBP untuk pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi yang didistribusikan di Google Play Store.
Aplikasi yang terkena kewajiban ini tidak dapat menolak kewajiban, karena Google dapat menerapkan sanksi penghapusan aplikasi tersebut dari Google Play Store atau tidak diperkenankan dilakukan update atas aplikasi tersebut.
Artinya, aplikasi tersebut akan kehilangan konsumennya. Menurut KPPU, itu sangat memberatkan pengembang aplikasi di Indonesia karena pengenaan tarif yang tinggi, yakni 15-30 persen dari harga konten digital yang dijual.
Selain mengakibatkan kenaikan biaya produksi dan harga, kewajiban ini juga mengakibatkan terganggunya user experience konsumen atau pengguna akhir aplikasi.