Kerugian Akibat Investasi Ilegal Capai Rp123,5 Triliun Dalam 4 Tahun, Terbesar Sebelum Pandemi

Anggie Ariesta
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing. (Foto: vozpublica.id/Isna Rifka Sri Rahayu)

JAKARTA, vozpublica.id - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kerugian akibat investasi ilegal yang dialami masyarakat Indonesia mencapai Rp123,5 triliun dalam 4 tahun terakhir. 

Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, kerugian akibat investasi ilegal dari kurun waktu 2018-2022, paling besar terjadi sebelum pandemi, yaitu pada 2019. 

Dia mengungkapkan, kurangnya literasi keuangan dan investasi disinyalir menjadi penyebab utama. Hal itu membuat masyarakat Indonesia masih mudah dan mau ditipu. Padahal, investasi ilegal akan tetap marak seiring dengan kemajuan teknologi. 

"Ini ada supply demand ya, supply nya itu pelaku investasi ilegal ini masih bisa berkeliaran karena demand nya masyarakat kita masih ada yang mau ikut," ujar Tongam dalam Diskusi Polemik MNC Trijaya 'Darurat Kejahatan Investasi Online', Sabtu (19/11/2022).

Adapun angka kerugian Rp123,5 triliun itu adalah yang sudah masuk proses hukum, lanjut Tongam, masih ada potensi-potensi kerugian lainnya.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Megapolitan
6 hari lalu

Kebakaran Bengkel Las di Duren Sawit Jaktim, Kerugian Ditaksir Rp450 Juta

Nasional
8 hari lalu

Biodata Adrian Gunadi Eks CEO Investree yang Ditangkap Bareskrim Usai Buron 1 Tahun

Nasional
8 hari lalu

Eks Bos Pinjol Investree Adrian Gunadi Langsung Ditahan usai Dipulangkan dari Qatar

Nasional
8 hari lalu

Breaking News: Buronan OJK Bos Pinjol Investree Adrian Gunadi Ditangkap!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal