BANDUNG, vozpublica.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan banyak mahasiswa yang terjerat pinjaman online (pinjol) karena tidak melek literasi keuangan dan tergiur tawaran yang tidak logis.
Salah satunya adalah kasus ratusan mahasiswa IPB yang terjerat pinjol dengan modus tawaran usaha di toko online yang ternyata fiktif. Diduga, kasus tersebut melibatkan nilai uang sekitar Rp2,1 miliar. Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh OJK.
Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 dan Manajemen Strategis Kantor Regional 2 OJK Jawa Barat, Aulia Fadly, mengatakan seiring dengan kemajuan teknologi digital, semakin mudah untuk mengakses pinjol.
Hal itu, juga membuka peluang bagi mahasiswa untuk memperoleh pinjol karena syaratnya lebih mudah dibandingkan mengajukan pinjaman di bank konvensional. Namun mahasiswa perlu berhati-hati sebelum mengajukan pinjaman online.
"Seharusnya jangan tergiur proses yang cepat dan mudah, karena aplikasi yang memberikan penawaran ini biasanya ilegal," kata Aulia, pada acara konferensi internasional The Global Advance Research Conference on Management and Business Studies (Garcombs) 2022 di Hotel Savoy Homann, Kota Bandung, Jumat (18/11/2022).