JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyebut, insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang Ditanggung Pemerintah (DTP) 100 persen untuk pembelian rumah akan dilanjutkan hingga Desember 2025. Hal tersebut disampaikannya usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
"PPN ditanggung pemerintah (DTP) tadinya kebijakan 0 persen dari Januari-Juni, baru Menko Perekonomian dan Menkeu memutuskan Juli-Desember juga dilakukan gratis," ucap pria yang akrab disapa Ara.
Menurutnya, kebijakan relaksasi PPN DTP Perumahan ini merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat daya beli masyarakat terhadap hunian. Kebijakan ini bagian dari 'karpet merah' yang disebut untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Ara menambahkan, rangkaian kebijakan 'karpet merah' bagi MBR ini juga ditambah dengan pembebasan biaya BPHTB, dan PBG. Serangkaian kebijakan ini diharapkan mampu menekan harga rumah yang lebih terjangkau bagi masyarakat.