Kabar Baik, Insentif PPN DTP Pembelian Rumah Diperpanjang hingga Akhir 2025

Iqbal Dwi Purnama
Insentif PPN DTP 100 persen untuk pembelian rumah akan dilanjutkan hingga Desember 2025. (Foto: Ist)

JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyebut, insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang Ditanggung Pemerintah (DTP) 100 persen untuk pembelian rumah akan dilanjutkan hingga Desember 2025. Hal tersebut disampaikannya usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/7/2025).

"PPN ditanggung pemerintah (DTP) tadinya kebijakan 0 persen dari Januari-Juni, baru Menko Perekonomian dan Menkeu memutuskan Juli-Desember juga dilakukan gratis," ucap pria yang akrab disapa Ara.

Menurutnya, kebijakan relaksasi PPN DTP Perumahan ini merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat daya beli masyarakat terhadap hunian. Kebijakan ini bagian dari 'karpet merah' yang disebut untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Ara menambahkan, rangkaian kebijakan 'karpet merah' bagi MBR ini juga ditambah dengan pembebasan biaya BPHTB, dan PBG. Serangkaian kebijakan ini diharapkan mampu menekan harga rumah yang lebih terjangkau bagi masyarakat. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Makro
7 bulan lalu

Insentif PPN DTP Pembelian Rumah Tapak dan Rusun Diperpanjang, Ini Ketentuannya

Bisnis
11 bulan lalu

Kementerian PKP Usulkan Insentif PPN DTP Beli Rumah untuk Tahun Depan

Nasional
5 jam lalu

Deretan Alutsista Baru yang Meriahkan HUT ke-80 TNI di Monas, Berikut Daftarnya

Nasional
7 jam lalu

1.047 Alutsista Siap Unjuk Gigi saat HUT ke-80 TNI di Monas 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal