Jual Alat Berat Masih Kredit, Direktur PT Unggul Puspa Negara Divonis 1 Tahun Penjara

MNC Media
Direktur dari PT Unggul Puspa Negara, Susilo terbukti bersalah setelah mengalihkan, menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan. (Foto: Ilustrasi)

Direktur MNC Guna Usaha Indonesia, Yusnandi Liauw menuturkan, MNC Guna Usaha Indonesia berkomitmen untuk terus meningkatkan, dan juga menjalin komunikasi yang baik kepada seluruh Debitur di Indonesia. 

"Kami mengimbau kepada masyarakat apabila menjumpai modus serupa untuk selalu berhati-hati agar dapat terhindar dari sanksi pidana, dan Masyarakat juga dapat mengkomunikasikan melalui contact center atau mengunjungi cabang terdekat MNC Guna Usaha Indonesia," ucap Yusnandi, Jumat (2/2/2024).

MNC Guna Usaha Indonesia sebagai perusahaan pembiayaan tentunya akan terus selalu memberikan pelayanan yang terbaik, dan menindaklanjuti tindak pidana yang dilakukan oleh oknum yang dapat merugikan perusahaan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

Refly Harun Sebut Panglima TNI Tak Bisa Adukan Ferry Irwandi

Nasional
21 hari lalu

Dansatsiber TNI Datangi Polda Metro, Ungkap Dugaan Pidana Ferry Irwandi

Megapolitan
1 bulan lalu

Guru Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SMPN 13 Kota Bekasi Ditetapkan Tersangka

Nasional
1 bulan lalu

375.025 Warga Binaan Terima Remisi dan PMP di Momen HUT ke-80 RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal