"Begitulah regulasi yang berlaku. Sekitar 6-7 juta penerbitan sertifikat tiap tahunnya didelegasikan wewenang penerbitannya kepada Kakantah di Kabupaten Kota se-Indonesia dari Sabang sampai Merauke," jelasnya.
Karena penerbitan SHGB di lokasi tersebut dilakukan oleh Kakantah Kabupaten Tangerang, kata Raja Juli, menurutnya sudah tepat langkah Menteri Nusron yang meminta Kakanwil Banten membatalkan penerbitannya.
"Oleh karena itu Gus Menteri Nusron kemarin sudah tepat sekali dimana pembatalan sertipikat tersebut dilakukan oleh Kakanwil Banten, satu level pemimpin di atas Kakantah. Begitulah regulasi yang berlaku," katanya.
Raja Juli pun menyerahkan proses penyelesaian penerbitan sertifikat tersebut kepada aparat penegak hukum dan kementerian terkait.
"Sekali lagi saya mendukung dan menyerahkan proses penyelesaian kasus ini kepada Gus Nusron dan aparat penegak hukum, agar sesegera mungkin dituntaskan supaya tidak menimbulkan kegaduhan politik, fitnah dan insinuasi," ucap Raja Juli.