JAKARTA, vozpublica.id - Eks Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Raja Juli Antoni merespons penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Menurutnya hal itu terjadi di luar pengetahuan menteri, wakil menteri (wamen) dan pejabat kementerian.
Sebab, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut bahwa SHM dan SHGB tersebut terbit pada tahun 2023. Pada tahun tersebut Raja Juli menjabat sebagai Wakil Menteri ATR/BPN dan Hadi Tjahjanto sebagai menterinya.
"Sesuai Permen 16 tahun 2022, terutama Pasal 12 secara terang-benderang menjelaskan bahwa penerbitan SHGB di lokasi tersebut adalah wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang," kata Pria yang saat ini menjabat sebagai Menteri Kehutanan dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (25/1/2025).
"Oleh karena itu saya haqqul yaqin penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut di luar pengetahuan menteri, wamen dan para pejabat di kementerian," tuturnya.
Raja Juli mengungkapkan bahwa sekitar 6-7 juta penerbitan sertifikat setiap tahunnya didelegasikan kepada Kakantah.