Eks CEO Investree Adrian Gunadi jadi Tersangka dan Masuk DPO

Cahya Puteri Abdi Rabbi
OJK sebut eks CEO Investree sudah ditetapkan jadi tersangka dan masuk daftar DPO. (Foto: Ist)

JAKARTA, vozpublica.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa mantan CEO PT Investree Radika Jaya atau Investree, Adrian Asharyanto alias Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, nama Adrian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“OJK bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (17/12).

Sebelumnya, OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024 telah mencabut izin usaha Investree. Pencabutan izin usaha artinya, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah pencabutan izin usaha, OJK terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pemenuhan komitmen pengurus Investree atas rencana tindak lanjut (action plan) yang telah disampaikan. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Orang Tua Nadiem Makarim Hadiri Sidang Perdana Praperadilan di PN Jaksel

Nasional
22 jam lalu

KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim, Ini Daftarnya

Nasional
23 jam lalu

Kejagung Siap Hadapi Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Besok 

Nasional
23 jam lalu

KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim, Ada Mantan Anggota DPRD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal