JAKARTA, vozpublica.id - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara akan berpartisipasi dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Adapun, syarat utama pembangunan PLTSa di daerah-daerah dengan penghasil sampah 1.000 ton per hari.
Direktur Jenderal Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi menjelaskan, langkah ini menjadi upaya pemerintah untuk mengurangi sampah-sampah yang menumpuk dan belum terurai.
"Kalau darurat akan digarap Danantara, kalau kapasitas sampahnya lebih dari 1.000 ton per day, terus bisa menghasilkan 20 megawatt, itu minimal. Minimal syarat Danantara masuk," ucap Eniya saat ditemui di Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2025).
Eniya menambahkan, posisi Danantara kaitannya dengan pengelolaan sampah tidak hanya dari sisi pendanaan saja, namun juga turut membuka peluang kerja sama dengan perusahaan-perusahaan swasta.
Kementerian Lingkungan Hidup (LH) juga akan mengeluarkan data-data daerah mana saja yang punya produksi sampah tertinggi, dan akan menjadi prioritas utama pembangunan PLTSa.