JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan tak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa melaksanakan work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja jelang Lebaran. Rencananya, kebijakan ini dilakukan mulai 24 Maret 2025.
Menurut Rini, implementasi WFA pada dasarnya diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah. Sehingga, mereka yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat WFA.
Rini menjelaskan pola kerja kedinasan secara fleksibel (FWA) merupakan terminologi yang lebih lengkap dari Work From Anywhere (WFA). Ia menegaskan bahwa FWA tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan instansi pemerintah kepada masyarakat.
Adapun, kreteria yang utama adalah ASN tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin dan bukan pegawai baru.
Sementara untuk kriteria pekerjaan yang bisa WFA adalah dapat dilakukan di luar kantor selain kantor, kemudian dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Selanjutnya memiliki interaksi tatap muka yang minimum, dan bersifat mandiri atau tidak memerlukan supervisi yang terus menerus.