Catat! Ini Daftar Bank Bangkrut di Awal Tahun 2024

Anggie Ariesta
ilustrasi bank bangkrut Foto: Ilustrasi Pixabay

JAKARTA, vozpublica.id - Sudah ada 12 bank yang dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode Januari-Mei 2024. Adapun otoritas mencabut izin yang rata-rata bank perekonomian rakyat (BPR) tersebut karena indikasi melakukan praktik fraud.

Jumlah BPR yang dinyatakan bangkrut sudah tiga kali lipat dibandingkan angka tahun lalu. Jumlah BPR yang kerap disebut bank bangkrut ini juga sudah tutup di atas rata-rata 18 tahun terakhir.

Terbaru, muncul bank bangkrut bernama PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) yang kemudian dicabut izinnya oleh OJK mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).

"Pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," tulis OJK dalam pengumumannya pada Selasa (21/5/2024) lalu.

Dana nasabah BPR bangkrut tersebut pastinya sudah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Namun, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan realisasi pencairan anggaran penyelamatan bank jatuh itu tergantung dengan keadaan, bisa saja lebih sedikit atau banyak yang akan jatuh, mempertimbangkan program konsolidasi BPR dari OJK.

"Ada program semacam konsolidasi, jadi kita dapat angka dari OJK sekitar 12 waktu itu, ya. Tapi mungkin juga akan bergeser bisa lebih bisa kurang. Kita tunggu perkembangan yang ada," ujarnya belum lama ini.

Terhitung, hingga pekan ketiga Mei tahun ini, jumlah bank yang bangkrut mencapai 12 perusahaan. Di mana, seluruh bank yang dicabut izin usahanya oleh OJK merupakan BPR.

Apabila dirinci, pada bulan sebelumnya, yakni April 2024 saja, sudah ada empat bank bangkrut di Indonesia, mulai dari BPR Dananta di Kudus, BPRS Saka Dana Mulia di Kudus, BPR Bali Artha Anugrah dan BPR Sembilan Mutiara di Sumatera Barat.  

Bahkan, pada tiga bulan pertama, OJK juga telah mencabut BPR Aceh Utara, BPR EDCCASH, Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) hingga Koperasi BPR Wijaya Kusuma.

klik halaman selanjutnya untuk membaca>>>

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Mendes Yandri soal 2 Desa di Bogor Dilelang Bank: Mohon Sita Aset Dihentikan

Nasional
15 hari lalu

Pemerintah Guyur Rp200 Triliun ke Bank, KPK Akui Jadi Tantangan Cegah Korupsi

Nasional
17 hari lalu

Kacab Bank BUMN di Cempaka Putih Jadi Korban Acak Penculikan-Pembunuhan

Nasional
18 hari lalu

Menkeu Purbaya soal Guyuran Dana Rp200 Triliun ke 5 Bank: Mereka Nggak akan Perang Bunga Lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal