JAKARTA, vozpublica.id - Kewajiban lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan semakin mendekati batas waktu, yaitu pada 31 Maret 2023. Setiap wajib pajak harus tahu cara isi SPT Pajak Tahunan agar dapat melaporkan sebelum batas waktu, sehingga tidak dikenai denda.
Seriring dengan kemajuan teknologi, cara isi SPT Pajak Tahunan secara online dapat dilakukan secara mandiri melalui gadget, sehingga tak perlu lagi mendatangi kantor pajak terdekat.
Meski demikian, banyak wajib pajak masih bingung dengan cara isi SPT pajak tahunan secara online, melalui e-filing. Padahal dengan dilakukan secara online, wajib pajak dapat menghemat waktu, dan melakukannya dimana pun.
Berikut cara isi SPT pajak tahunan secara online bagi para wajib pajak secara mandiri:
1. Kunjungi laman e-filing di alamat http://djponline.pajak.go.id
2. Login bagi wajib pajak yang telah memiliki akun. Sedangkan, wajib pajak yang belum memiliki akun e-Filing bisa melakukan registrasi.