Cara Isi SPT Pajak Tahunan secara Online, Paling Lambat 31 Maret 2023

Jeanny Aipassa
Cara isi SPT Pajak Tahunan secara online bisa dilakukan secara mandiri. (Foto: dok vozpublica)

JAKARTA, vozpublica.id - Kewajiban lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan semakin mendekati batas waktu, yaitu pada 31 Maret 2023. Setiap wajib pajak harus tahu cara isi SPT Pajak Tahunan agar dapat melaporkan sebelum batas waktu, sehingga tidak dikenai denda.  

Seriring dengan kemajuan teknologi, cara isi SPT Pajak Tahunan secara online dapat dilakukan secara mandiri melalui gadget, sehingga tak perlu lagi mendatangi kantor pajak terdekat. 

Meski demikian, banyak wajib pajak masih bingung dengan cara isi SPT pajak tahunan secara online, melalui e-filing. Padahal dengan dilakukan secara online, wajib pajak dapat menghemat waktu, dan melakukannya dimana pun.  

Berikut cara isi SPT pajak tahunan secara online bagi para wajib pajak secara mandiri: 

1. Kunjungi laman e-filing di alamat http://djponline.pajak.go.id 

2. Login bagi wajib pajak yang telah memiliki akun. Sedangkan, wajib pajak yang belum memiliki akun e-Filing bisa melakukan registrasi.  

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
3 bulan lalu

Cek NIK Apakah Terdaftar BSU atau Tidak, Caranya via Online!

Bisnis
5 bulan lalu

Cara Daftar Antrian OTS KJP Pasar Jaya dan Syaratnya untuk Dapat Sembako Murah!

Internet
6 bulan lalu

5 Cara Melihat Online WhatsApp yang Disembunyikan untuk Memantau Aktivitas Teman

Nasional
9 bulan lalu

Cara Mengurus Surat Pindah Antar-Provinsi secara Online, Ternyata Mudah!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal