JAKARTA, vozpublica.id - Cara lapor SPT pajak 2023 bisa dilakukan dengan mudah. Pasalnya, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan portal online e-Filing untuk memudahkan masyarakat.
Di tahun 2023, batas waktu pelaporan SPT Pajak adalah hingga 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan. Adapun, cara lapor SPT tahunan online bisa dilakukan sejak 1 Januari 2023.