JAKARTA, vozpublica.id - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenegakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menegaskan pengaturan tentang pemberian uang kompensasi untuk pekerja kontrak tetap diatur dalan Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) yang baru disahkan. Karena itu, para pekerja kontrak tetap mendapatkan uang kompensasi sesuai masa kerjanya.
"Pengaturan uang kompensasi tetap berlaku dan tidak ada perubahan (dalam UUCK maupun aturan turunannya)," kata dia kepada iNews.id, Senin (27/3/2023).
Lebih lanjut dia menjelaskan, hal tersebut diatur dalam aturan turunan Undang-undang Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, dan PHK. Meskipun PP tersebut dalam tahap revisi pascapengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU, Indah memastikan untuk substansi pemberian uang kompensasi terhadap Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak berubah.
Indah juga menegaskan bahwa dalam PP tersebut sudah diatur hitung-hitungan besaran uang kompensasi yang wajib diberikan perusahaan atau pengusaha kepada pekerja kontrak. Dengan demikian, bukan berdasarkan penilaian manajemen perusahaan seperti halnya penghitungan struktur skala upah.
"Hitungannya (pembayaran uang kompensasi) ada di PP 35 Tahun 2021," ujarnya.
Jika melihat PP Nomor 35 Tahun 2021, ketentuan pemberian uang kompensasi terhadap para pekerja diatur dalam Pasal 15 ayat 1 dan 2, yang berbunyi:
1. Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT
2. Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT