AI Wajib Diatur, Pastikan Pemanfaatannya Aman dan Terpercaya

Menurut peraturan tersebut, penyelenggaraan AI harus memenuhi standar kompetensi kerja nasional Indonesia, bersedia melaksanakan kegiatan aktivitas pemrograman sesuai peraturan perundang-undangan, dan membuat dan menerapkan kebijakan internal perusahaan mengenai data dan etika AI.
Selain itu penyelenggaraan AI juga harus bersedia melakukan publikasi inovasi dan pengembangan teknologi kepada publik dengan memperhatikan aspek privasi dan legalitas serta bersedia melakukan pelaporan atas aktivitas pengembangan teknologi AI secara berkala setiap satu tahun sebelum 30 April kepada Aptika Kominfo.
"AI adalah bidang yang terus berkembang dengan cepat dan diimplementasikan secara luas. Hal ini membuat sulit untuk memprediksi kemampuan AI di masa depan dengan akurat. Diperlukan regulasi AI yang memberikan fleksibilitas dan adaptabilitas dalam menghadapi skenario baru tanpa menghambat inovasi," tuturnya.
Dalam momen yang sama, Dr. I Nyoman Adhiarna, M. Eng, Sekretaris Ditjen Aptika Kominfo menyebut saat ini Kominfo juga telah merilis surat edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Etika Kecerdasan Buatan yang bisa menjadi panduan bagi penyelenggaraan AI.
Surat edaran yang telah ditandatangani pada tanggal 19 Desember 2023 memuat tiga kebijakan yaitu nilai etika, pelaksanaan nilai etika, dan tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan kecerdasan artifisial.
Menanggapi belum munculnya aturan AI yang lebih spesifik, Nyoman menilai bahwa pengaturan AI yang terlalu terburu-buru bisa memberikan dampak buruk. Menurutnya terlalu cepat mengatur AI justru akan meminimalisir manfaat yang bisa didapat dari AI.
"Mengatur AI ini kalau terlalu cepat diatur belum tentu bagus karena manfaat dari AI belum tentu kita bisa nikmati. Dan kita sendiri belum tentu tahu bagaimana mengaturnya," kata Nyoman.
Editor: Dini Listiyani