Dongkrak Sektor Otomotif, Pemerintah Dorong Manfaatkan Insentif PPn BM 100 Persen di GIIAS 2021

JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi khususnya di sektor industri otomotif melalui kebijakan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPn BM DTP) 100 persen untuk pembelian mobil baru. Ini kembali disampaikan dalam ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2021.
Kebijakan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2021. Periode diskon PPn BM 100 persen berlaku sampai Desember 2021.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melihat insentif PPn BM sangat berdampak bagi industri otomotif. “Pemerintah membuat kebijakan relaksasi PPn BM. Kita lihat sangat mendongkrak penjualan, produksi industri otomotif Indonesia,” ujar Jokowi saat mengunjungi pameran otomotif GIIAS 2021 di ICE BSD City, Tangerang, pada Rabu (17/11/2021).
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, peningkatan penjualan mobil akibat pemberian diskon PPn BM berperan menciptakan multiplier effect cukup besar.
Peningkatan pesanan kendaraan berdampak positif pada industri komponen yang menunjang industri otomotif. Produsen kendaraan peserta PPn BM DTP juga melibatkan sekitar 319 perusahaan industri komponen tier 1, serta meningkatkan utilisasi dan kinerja industri komponen tier 2 dan 3 yang sebagian besar termasuk industri kecil dan menengah (IKM).
“Relaksasi PPn BM DTP, menunjukkan telah mampu memberikan dampak signifikan, dalam pemulihan sektor industri otomotif , dan meningkatkan kepercayaan pelaku industri,” tutur Menperin.