Cara Cek Pajak Kendaraan Online Lewat HP, Lebih Praktis dan Cepat!
Senin, 20 November 2023 - 15:44:00 WIB

1. Pertama-tama, pastikan gawai kamu telah tersambung dengan jaringan internet
2. Setelah itu, buka peramban pada gawai dan kunjungi website resmi E-Samsat, https://e-samsat.id
3. Isi data secara lengkap dan benar mengenai plat nomor, seri, nomor rangka, dan provinsi
4. Klik Cek Sekarang
5. Lalu, layar akan menampilkan informasi mengenai nominal pajak yang harus dibayarkan
6. Selain itu, terdapat informasi lainnya akan muncul, seperti PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total pajak yang harus dibayarkan
1. Pastikan kamu telah memiliki aplikasi E-Samsat di gawai kamu
2. Jika belum memilikinya, silakan unduh aplikasi E-Samsat di Play Store maupun App Store