Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Link Download Minecraft yang Bisa Mabar Offline, Nikmati Serunya Main Bareng Tanpa Internet
Advertisement . Scroll to see content

Ini Persyaratan Bayar Pajak Motor dan Caranya secara Offline maupun Online, Simak Yuk!

Selasa, 11 Juli 2023 - 20:32:00 WIB
Ini Persyaratan Bayar Pajak Motor dan Caranya secara Offline maupun Online, Simak Yuk!
Persyaratan bayar pajak motor (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Persyaratan bayar pajak motor harus disiapkan dengan benar. Dokumen tersebut nantinya akan diperlukan dalam pengisian formulir pengajuan.

Sebagaimana yang telah diketahui, membayar pajak kendaraan bermotor wajib dilakukan setiap pemilik, berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 28 Tahun 2009. Bahkan jika telat membayar pajak, maka orang tersebut akan dikenai denda sebesar 25% dari total nilai pajak untuk keterlambatan dua hari sampai satu bulan.

Persyaratan bayar pajak motor 

Syarat dan cara bayar pajak motor secara offline

Membayar pajak sepeda motor bisa dilakukan dengan mendatangi kantor Samsat terdekat atau Samsat keliling. Namun sebelum itu, pastikan Anda telah membawa sejumlah dokumen persyaratannya terlebih dahulu.

Adapun dokumen persyaratan membayar pajak kendaraan bermotor secara offline adalah sebagai berikut.

-KTP asli dan file fotokopi KTP pemulik kendaraan yang pajaknya hendak dibayar. Pastikan nama KTP asli dengan nama pemilik STNK sama.
-BPKB asli dan file fotokopinya.
-STNK asli dan file fotokopinya.
-Surat kuasa bermaterai jika pemilik kendaraan berhalangan hadir.
-Memastikan tidak ada tunggakan pajak lebih dari setahun.
-Melampirkan NPWP, SIUP, dan TDP apabila pemilik kendaraan bermotor merupakan badan usaha.

Apabila seluruh syarat tersebut telah terpenuhi, Anda dianjurkan segera mendatangi kantor Samsat terdekat yang beroperasi hari Senin sampai Jumat pada pukul 08.00 sampai 14.00 WIB. Sementara untuk Samsat keliling, waktu operasinya pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.

Anda juga bisa memeriksanya di akun media sosial Samsat daerah masing-masing untuk mendapatkan jadwal yang lebih jelas. Setelah mendatangi kantor Samsat terkait, lakukan beberapa hal berikut ini:

-Mengatakan pada petugas hendak membayar pajak kendaraan bermotor.
-Mengisi formulir yang diberikan petugas.
-Jika sudah diisi, kembalikan formulir beserta dokumen yang diminta.
-Tunggu sampai nama Anda dipanggil oleh petugas.
-Bayar pajak motor sesuai dengan nominal yang tertera.
-Jika sudah, Anda ajan menerima STNK dari petugas.

Syarat dan cara bayar pajak motor secara online

Selain datang langsung ke kantor Samsat atau Samsat keliling, Anda sebenarnya juga bisa membayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi SIGNAL. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut.

-Memindai e-KTP.
-Menyiapkan email dan nomor telepon yang aktif.
-Mengunduh aplikasi SIGNAL.
-Memiliki file STNK lama.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut