Cara Cek Pajak Motor lewat HP, Tinggal Klik Ini Tak Perlu Ribet Pergi ke Samsat

JAKARTA, vozpublica.id - Cara cek pajak motor lewat HP sangat mudah. Seiring perkembangan teknologi digital, pemilik kendaraan kini tidak perlu lagi ribet pergi ke Samsat.
Anda bisa memeriksa pajak kendaraan secara online, di mana saja dan kapan saja. Ada beberapa pilihan cara memeriksa pajak motor di ponsel, antara lain melalui website eSamsat, aplikasi, hingga SMS.
Dilansir dari laman Suzuki, berikut cara cek pajak motor lewat HP.
1. Website e-Samsat
Salah satu cara paling mudah untuk mengecek pajak kendaraan online adalah melalui situs e-Samsat yang tersedia di masing-masing provinsi. Cukup klik memasukkan nomor polisi kendaraan dan nomor rangka, Anda bisa melihat informasi lengkap mengenai pajak kendaraan Anda.
2. Aplikasi e-Samsat
Selain website, ada juga aplikasi e-Samsat atau Samsat Digital Nasional yang disingkat SIGNAL. Aplikasi ini bisa diunduh melalui Google Play Store atau App Store.
Melalui aplikasi tersebut, Anda dapat mengecek besaran pajak kendaraan, masa berlaku STNK, dan bahkan melakukan pembayaran pajak secara online.