Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Toyota Hanya Jual 18 Unit Mobil Listrik di Jepang pada Agustus 2025
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Umumkan Mobil Hybrid Dapat Insentif 3 Persen

Senin, 16 Desember 2024 - 11:59:00 WIB
Pemerintah Umumkan Mobil Hybrid Dapat Insentif 3 Persen
Pemerintah mengumumkan mobil hybrid mendapatkan insentif berupa Pajak Penjualan Barang Mewah yang Ditanggung Pemerintah atau PPNBM DTP sebesar 3 persen. (Foto: vozpublica.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah mengumumkan mobil hybrid mendapatkan insentif berupa Pajak Penjualan Barang Mewah yang Ditanggung Pemerintah atau PPNBM DTP. Ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers terkait Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kemenko Perekonomian, Senin (16/12/2024).

"Terkait dengan yang terbaru, PPNBM DTP untuk kendaraan hybrid. Nah ini PPNBM hybrid, pemerintah memberikan diskon ataupun ditanggung pemerintah sebesar 3 persen," ujarnya.

Menko Airlangga mengatakan akan melanjutkan kebijakan stimulus untuk pembelian kendaraan listrik, baik statusnya yang masih impor utuh (CBU) atau sudah dirakit lokal (CKD). Langkah ini untuk mendorong akselearasi menuju kendaraan ramah lingkungan.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita berupaya mewujudkan insentif bagi mobil hybrid. Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan brand yang sudah lama memproduksi mobilnya di Indonesia hengkang karena mendapat tawaran dari negara lain.

Menperin Agus Gumiwang merasa insentif untuk mobil hybrid perlu diwujudkan untuk mempertahankan brand yang sudah bertahan lama di Indonesia. Terlebih, mereka memproduksi kendaraan berteknologi elektrifikasi di Indonesia.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut