Pemerintah Umumkan Mobil Hybrid Dapat Insentif 3 Persen

JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah mengumumkan mobil hybrid mendapatkan insentif berupa Pajak Penjualan Barang Mewah yang Ditanggung Pemerintah atau PPNBM DTP. Ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers terkait Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kemenko Perekonomian, Senin (16/12/2024).
"Terkait dengan yang terbaru, PPNBM DTP untuk kendaraan hybrid. Nah ini PPNBM hybrid, pemerintah memberikan diskon ataupun ditanggung pemerintah sebesar 3 persen," ujarnya.
Menko Airlangga mengatakan akan melanjutkan kebijakan stimulus untuk pembelian kendaraan listrik, baik statusnya yang masih impor utuh (CBU) atau sudah dirakit lokal (CKD). Langkah ini untuk mendorong akselearasi menuju kendaraan ramah lingkungan.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita berupaya mewujudkan insentif bagi mobil hybrid. Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan brand yang sudah lama memproduksi mobilnya di Indonesia hengkang karena mendapat tawaran dari negara lain.
Menperin Agus Gumiwang merasa insentif untuk mobil hybrid perlu diwujudkan untuk mempertahankan brand yang sudah bertahan lama di Indonesia. Terlebih, mereka memproduksi kendaraan berteknologi elektrifikasi di Indonesia.