Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penjualan Mobil di 2025 Penuh Tantangan, Ini Langkah Mazda
Advertisement . Scroll to see content

Viral Pengemudi Ini Didenda Rp145 Juta Gara-Gara Tinggalkan Bekas Ban di Parkiran

Sabtu, 07 Mei 2022 - 05:51:00 WIB
Viral Pengemudi Ini Didenda Rp145 Juta Gara-Gara Tinggalkan Bekas Ban di Parkiran
Tinggalkan bekas ban di parkiran, pengemudi Mazda Miata ini terancam hukuman penjara dan denda hingga 10.000 dolar AS atau sekitar Rp145 juta. (Foto: Facebook/Irvine Police Department)
Advertisement . Scroll to see content

Berita ini pun viral dan mengundang banyak tanggapan dari netizen. Mereka menilai polisi bereaksi berlebihan karena tempat parkir saat itu kosong dan satu-satunya kerusakan adalah bekas ban.

Warganet juga mempertanyakan pernyataan perkiraan kerusakan 3.700 dolar AS karena kemungkinan tanda ban dapat dihilangkan dengan mesin pembersih bertekanan tinggi. Kasus ini akan ditentukan di pengadilan, dan netizen berharap hukuman yang sesuai. 

Departemen Kepolisian Irvine bukan satu-satunya yang bereaksi berlebihan terhadap bekas ban. Dua tahun lalu, Polisi West Vancouver, Kanada menindak pengemudi Mustang yang meninggalkan bekas ban di tempat penyeberangan, meskipun video menunjukkan belokan kanan yang relatif biasa.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut