Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Uji Performa, Toyota Gazoo Racing Indonesia Unjuk Gigi di Kejurnas Slalom
Advertisement . Scroll to see content

Viral Pengemudi Ini Didenda Rp145 Juta Gara-Gara Tinggalkan Bekas Ban di Parkiran

Sabtu, 07 Mei 2022 - 05:51:00 WIB
Viral Pengemudi Ini Didenda Rp145 Juta Gara-Gara Tinggalkan Bekas Ban di Parkiran
Tinggalkan bekas ban di parkiran, pengemudi Mazda Miata ini terancam hukuman penjara dan denda hingga 10.000 dolar AS atau sekitar Rp145 juta. (Foto: Facebook/Irvine Police Department)
Advertisement . Scroll to see content

IRVINE, vozpublica.id - Netizen dibuat heran dengan langkah kepolisian terhadap pengemudi mobil Mazda Miata. Pengemudi ditangkap dan dituntut denda ratusan juta rupiah karena aksi slalomnya (drifting) meninggalkan bekas ban di parkiran

Dalam sebuah posting Facebook yang dilansir The Drive, Departemen Kepolisian Irvine, California, Amerika Serikat (AS) mengatakan, seorang warga yang peduli mengirim email kepada petugas video Mazda Miata melakukan aksi slalom di tempat parkir Great Park.

Atas laporan tersebut Departemen Pekerjaan Umum Irvine melakukan penyelidikan. Mereka menilai ini sebagai manuver berbahaya yang menyebabkan kerusakan tempat parkir dan cat pada garis tempat parkir senilai lebih dari 3.700 dolar AS atau sekitar Rp50,7 juta. 

Angka tersebut penting untuk diperhatikan karena hukum pidana California memperkuat hukuman vandalisme yang menelan biaya 400 dolar AS atau lebih.

Detektif kemudian menangkap pengemudi dengan tuduhan vandalisme pada 29 April dan menyita Miata. Mereka juga menemukan beberapa modifikasi ilegal. Ini membawa kemungkinan hukuman penjara dan denda hingga 10.000 dolar AS atau sekitar Rp145 juta.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut