Perlintasan Kereta Api Kerap Makan Korban, Pengamat: Pemerintah Harus Turun Tangan

JAKARTA, vozpublica.id– Kecelakaan pada perlintasan sebidang kereta api kembali terjadi antara sebuah mobil minibus dengan feeder kereta cepat Whooz. Setidaknya, empat orang meninggal dunia dalam insiden tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyebutkan pemerintah atau pemda seharusnya menutup pelintasan sebidang yang tak berizin.
Djoko Setijowarno, wakil ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat mengatakan pemerintah harus turun tangan. Pasalnya, kecelakaan di perlintasan sebidang terus terulang karena tidak ada palang penutup.
“Pemerintah pusat dan daerah idealnya menutup pelintasan sebidang yang rawan kecelakaan. Pemerintah juga bisa menyediakan jalan layang atau underpass agar pengendara tidak melintasi jalur itu lagi. Di sisi lain, pengguna jalan juga harus waspada,” ujar Djoko dalam keterangan tertulis.
Dalam UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian dan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan pengendara berhenti ketika sinyal kereta sudah berbunyi dan palang pintu kereta api tertutup.