Pemerintah Ungkap Insentif Mobil Listrik CBU Berakhir Tahun Ini

JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah mengungkapkan insentif mobil listrik Completely Built Up (CBU) atau impor utuh dari luar negeri akan berakhir tahun ini. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 junto Nomor 1 Tahun 2024 mengenai insentif mobil listrik CBU.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (ILMATAP) Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono mengatakan, belum ada pembahasan mengenai kelanjutan kebijakan insentif tarif impor mobil listrik.
"Sampai dengan hari ini kami informasikan kepada teman-teman semua, kami belum ada sama sekali rapat dengan kementerian/lembaga lain terkait keberlanjutan insentif ini," ujar Tunggul di kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Sebagai informasi, saat ini mobil listrik impor mendapatkan insentif yang sama seperti model yang sudah diproduksi di Indonesia. Kebijakan yang didapatkan adalah bebas Bea Masuk, PPnBM, dan PPN sebesar 2 persen.
Setelah insentif berakhir pada 31 Desember 2025, produsen yang melakukan impor mobil listrik harus memproduksi sesuai dengan unit yang sudah dijual di Indonesia. Apabila melanggar maka jaminan bank garansi atau uang jaminan akan dicairkan untuk negara.