Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : GIIAS Bandung 2025 Resmi Dibuka Hari Ini, Pengguna Mobil Listrik Diharapkan Meningkat!
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Atur Tarif SPKLU, Segini Biaya Maksimal Ngecas Cepat Mobil Listrik

Jumat, 28 Juli 2023 - 18:35:00 WIB
Pemerintah Atur Tarif SPKLU, Segini Biaya Maksimal Ngecas Cepat Mobil Listrik
Pengisian daya mobil listrik ditetapkan pemerintah paling tinggi Rp57 ribu. (Foto: vozpublica.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan biaya untuk pengecasan di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Regulasi ini mengatur mengenai seberapa besar tarif yang ditetapkan untuk pengisian daya cepat.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum.

Di dalamnya dijelaskan mengenai sebesar apa besar tarif tertinggi untuk pengisian mobil listrik di SPKLU dengan sistem fast charging. Sesuai dengan Kepmen ESDM tersebut, biaya layanan untuk pengisian cepat kendaraan listrik di SPKLU sebagai berikut:

- Stasiun pengisian kendaraan listrik umum yang menggunakan teknologi pengisian cepat (fast charging) paling banyak Rp 25 ribu

- Stasiun pengisian kendaraan listrik umum yang menggunakan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging) paling banyak Rp 57 ribu.

Namun, biaya yang ditetapkan belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN). Sedangkan untuk biaya PPN, akan dikenaka kepada pemilik kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk setiap satu kali pengisian daya.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut