JAKARTA, vozpublica.id– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan biaya untuk pengecasan di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Regulasi ini mengatur mengenai seberapa besar tarif yang ditetapkan untuk pengisian daya cepat.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum.

Daftar PO Bus Jurusan Jakarta-Tegal, Intip Harga Tiketnya
Di dalamnya dijelaskan mengenai sebesar apa besar tarif tertinggi untuk pengisian mobil listrik di SPKLU dengan sistem fast charging. Sesuai dengan Kepmen ESDM tersebut, biaya layanan untuk pengisian cepat kendaraan listrik di SPKLU sebagai berikut:
- Stasiun pengisian kendaraan listrik umum yang menggunakan teknologi pengisian cepat (fast charging) paling banyak Rp 25 ribu

Hengkang dari AKAS Green, Ini Kabar Terkini Aprilia Lestari di PO Bus Bagong
- Stasiun pengisian kendaraan listrik umum yang menggunakan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging) paling banyak Rp 57 ribu.
Namun, biaya yang ditetapkan belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN). Sedangkan untuk biaya PPN, akan dikenaka kepada pemilik kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk setiap satu kali pengisian daya.

Deretan PO Bus Baru Terjunkan Armada Mewah, Bikin Pemain Lama Ketar-ketir

- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku