Pejabat Sering Pakai Sirene Tut Tut Wok Wok, Istana: Presiden Saja Ikut Antre Macet

Sebagai informasi, kendaraan prioritas di jalan raya juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Setidaknya, ada tujuh kendaraan yang diprioritaskan di jalan raya menurut Pasal 134, yakni:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. Iring-iringan pengantar jenazah;
7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bahkan, Istana Negara mewajibkan untuk memprioritaskan mobil pemadam kebakaran hingga ambulans saat bersandingan dengan rangkaian mobil presiden di jalan raya. Sebab, kedua jenis kendaraan tersebut lebih utama.
Editor: Dani M Dahwilani