Catat! Sirene dan Strobo Dilarang Bunyi dari Sore hingga Malam serta saat Adzan Berkumandang

JAKARTA, vozpublica.id - Korlantas Polri melarang penggunaan sirene dan strobo dari sore hingga malam, serta saat azan berkumandang. Ini disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho.
“Saat sore atau malam atau adanya suara azan agar jangan menggunakan sirene," ujar Agus saat dihubungi, Sabtu (20/9/2025).
Dia men kebijakan ini sebagai bentuk respons atas aspirasi masyarakat. Sebelumnya, ramai gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di media sosial.
“Sebetulnya kan berawal dari aspirasi masyarakat tentang penggunaan strobo pada saat pengawalan. Terus kami tanggapi dengan positif, akan kita evaluasi dan bahkan kita bekukan pada pengawalan-pengawalan tertentu,” kata Agus.
Dia menyebutkan, meski aturan memperbolehkan penggunaan sirene dan strobo, penerapannya di wilayah perkotaan dinilai mengganggu pengguna jalan lain. Sebab itu, evaluasi dilakukan secara selektif.
“Biar pun di dalam aturannya boleh menggunakan itu, tetapi karena di kota, padat jadi juga mengganggu masyarakat pengguna jalan. Tetapi pada patroli-patroli tertentu, contohnya mungkin jalan tol itu sangat penting, karena memang bagaimana patroli itu bisa mengurangi pengguna jalan untuk mungkin over speed, kecepatan tinggi. Tetapi di dalam perkotaan memang kami bekukan, kami evaluasi,” ujarnya.