Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penjualan Mobil Malaysia Kembali Ungguli Indonesia, Gaikindo: Insentif Mereka sejak Pandemi
Advertisement . Scroll to see content

Pajak Mobil di Indonesia Lebih Mahal 30 Kali Lipat Dibandingkan Thailand, Ini Penyebabnya

Selasa, 26 Agustus 2025 - 18:11:00 WIB
Pajak Mobil di Indonesia Lebih Mahal 30 Kali Lipat Dibandingkan Thailand, Ini Penyebabnya
Gaikindo mengakui pajak mobil di Indonesia lebih mahal dibandingkan dengan negara-negara lain di Asia Tenggara. (Foto: Ilustrasi/AI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Pajak kendaraan bermotor di Indonesia belakangan ini menjadi sorotan dan mulai dikeluhkan banyak pihak. Bahkan, negara lain ikut mengkritik.

Ini diungkapkan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). Apabila ditotal pajak tahunan Toyota Avanza nilainya mencapai Rp3 juta sampai Rp5 jutaan, tergantung kapasitas mesin dan tahun pembuatan. Nilainya mencapai 30 kali lipat dibandingkan dengan Thailand.

"Saya ngecek sama teman-teman yang punya brand, iya pajak tahunannya Rp150 ribu per tahun yang setara Avanza," kata kretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumarah saat ditemui di kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Dia melanjutkan, "Saya diundang dalam seminar di Vietnam beberapa tahun lalu, ada delegasi AS yang bilang pajak mobil tertinggi ada di Indonesia".

"Avanza kalau dibuka lagi pajak Rp5 juta sekian tahun lalu. Yang ngomong orang Amerika Serikat dari Otomotif Council bilang ke saya pajak di negara kamu paling tinggi di dunia," katanya.

Berbeda dengan negara-negara tetangga yang hanya menerapkan pajak ratusan ribu rupiah per tahun.

Diketahui, ada sejumlah instrumen pajak yang perlu dibayarkan pemilik mobil. Inilah yang diduga membuat pajak mobil di Indonesia mahal:

- Bea Balik Nama (BBN-KB) sebesar 10 persen dari harga jual mobil
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen dari nilai jual mobil
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp143 ribu
- Biaya administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) sebesar Rp100 ribu, khusus pajak tahun pertama atau lima tahunan
- Biaya administrasi STNK sebesar Rp250 ribu.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut